You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mendik
Mendik

Kec. Long Kali, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

selamat datang di desa mendik

PEMERINTAH DESA MENDIK BAGIKAN SERTIPIKAT PTSL TAHAP 1

Administrator 27 Februari 2025 Dibaca 18 Kali
PEMERINTAH DESA MENDIK BAGIKAN SERTIPIKAT PTSL TAHAP 1

Mendik, 27 Februari 2025 – Kabar gembira datang untuk warga Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Kamis, 27 Maret 2025, dilakukan pembagian sertipikat tanah Tahap 1 Tahun 2024 kepada warga yang telah mengikuti proses dari awal.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat kantor desa dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si), perwakilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), serta tokoh masyarakat setempat. Warga tampak antusias datang sejak pagi untuk menerima sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Mendik. Ini adalah bentuk nyata dari program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si) dalam sambutannya.

Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari proses panjang PTSL yang dimulai sejak tahun 2024, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga validasi oleh pihak BPN. Pada tahap pertama ini, ratusan bidang tanah berhasil disertipikatkan dan dibagikan kepada masyarakat.

Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi warga, seperti:

  • Kepastian hukum atas kepemilikan tanah
  • Meningkatkan nilai ekonomi tanah warga
  • Mencegah sengketa lahan di kemudian hari

Kegiatan pembagian sertipikat berlangsung dengan tertib dan lancar. Warga yang hadir merasa senang dan lega karena akhirnya memiliki bukti hukum atas tanah yang mereka miliki selama ini.

“Terima kasih kepada pemerintah desa dan BPN, sekarang saya sudah tenang karena tanah saya sudah bersertipikat,” ujar salah satu warga penerima.

Pemerintah Desa Mendik berharap program ini dapat terus berlanjut hingga seluruh warga memiliki sertipikat tanah secara lengkap dan resmi.

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan