.jpeg)
Mendik, 27 Februari 2025 – Kabar gembira datang untuk warga Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Kamis, 27 Maret 2025, dilakukan pembagian sertipikat tanah Tahap 1 Tahun 2024 kepada warga yang telah mengikuti proses dari awal.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat kantor desa dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si), perwakilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), serta tokoh masyarakat setempat. Warga tampak antusias datang sejak pagi untuk menerima sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Mendik. Ini adalah bentuk nyata dari program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si) dalam sambutannya.
Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari proses panjang PTSL yang dimulai sejak tahun 2024, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga validasi oleh pihak BPN. Pada tahap pertama ini, ratusan bidang tanah berhasil disertipikatkan dan dibagikan kepada masyarakat.
Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi warga, seperti:
- Kepastian hukum atas kepemilikan tanah
- Meningkatkan nilai ekonomi tanah warga
- Mencegah sengketa lahan di kemudian hari
Kegiatan pembagian sertipikat berlangsung dengan tertib dan lancar. Warga yang hadir merasa senang dan lega karena akhirnya memiliki bukti hukum atas tanah yang mereka miliki selama ini.
“Terima kasih kepada pemerintah desa dan BPN, sekarang saya sudah tenang karena tanah saya sudah bersertipikat,” ujar salah satu warga penerima.
Pemerintah Desa Mendik berharap program ini dapat terus berlanjut hingga seluruh warga memiliki sertipikat tanah secara lengkap dan resmi.

