Desa Mendik

Berita Desa

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DALAM RANGKA VERIFIKASI, VALIDASI DAN PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHUN ANGGARAN 2026

30 Desember 2025

12 Kali Dibaca

ETA LASTAMI, SE

11 

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DALAM RANGKA VERIFIKASI, VALIDASI DAN PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHUN ANGGARAN 2026 DESA MENDIK KECAMATAN LONG KALI KABUPATEN PASER 

Pemerintah Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi, validasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kegiatan Musdesus ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Mendik beserta perangkat desa, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam penetapan penerima bantuan sosial di tingkat desa.

Sambutan Ketua BPD Desa Mendik

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Mendik (Asrin), menyampaikan bahwa Musdesus merupakan forum penting dalam memastikan setiap kebijakan desa, khususnya yang menyangkut bantuan kepada masyarakat, diambil melalui mekanisme musyawarah. Ketua BPD menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan kondisi riil masyarakat agar bantuan BLT Dana Desa benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak dan membutuhkan. Ketua BPD juga menekankan bahwa keterbatasan anggaran BLT Dana Desa harus dipahami bersama, mengingat adanya kebijakan nasional dan program prioritas desa yang turut didukung oleh Dana Desa.

Sambutan Kepala Desa Mendik

Selanjutnya, Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si), dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tergolong miskin yang memenuhi kriteria dan karena untuk kategori warga kita yang rentan miskin tidak ada. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara cermat dan objektif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Kepala Desa juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan saling menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati.

Sambutan Pendamping Lokal Desa

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (Qomariayah), menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdesus penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pendamping Desa menjelaskan bahwa alokasi anggaran BLT Dana Desa bersifat terbatas, karena Dana Desa juga digunakan untuk mendukung Program Koperasi Merah Putih Desa sebagai program prioritas penguatan ekonomi masyarakat desa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat perubahan kebijakan alokasi Dana Desa, di mana sebelumnya sebesar 70% kini menjadi 80%, sehingga berdampak pada ketersediaan anggaran BLT Dana Desa. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data calon KPM harus dilakukan secara selektif dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keluarga miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Penetapan KPM BLT Dana Desa

Agenda utama Musdesus difokuskan pada pembahasan dan pencermatan data calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berasal dari usulan masing-masing RT. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi bersama melalui forum musyawarah, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan penuh kehati-hatian, peserta Musdesus akhirnya menyepakati daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Mendik.

Dengan dilaksanakannya Musdesus ini, Pemerintah Desa Mendik berharap penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat sasaran, adil, dan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Penulis : Tami

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Mendik
Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER

1501

Laki-laki

1342

Perempuan

2843

TOTAL

Laki-laki : 1501 ORANG

Perempuan : 1342 ORANG

TOTAL : 2843 ORANG

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 2.052.955.085,92
Anggaran:Rp 3.682.809.000,00

Belanja

Realisasi:RP 1.949.355.150,00
Anggaran:Rp 3.884.872.273,57

Pembiayaan

Realisasi:RP 252.063.273,57
Anggaran:Rp 202.063.273,57

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi:RP 532.727.330,00
Anggaran:Rp 1.009.268.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 52.293.000,00
Anggaran:Rp 52.293.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 1.150.666.360,00
Anggaran:Rp 2.304.736.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 316.512.000,00
Anggaran:Rp 316.512.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 756.395,92
Anggaran:Rp 0,00

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 892.528.860,00
Anggaran:Rp 1.633.421.810,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 896.817.290,00
Anggaran:Rp 1.227.926.290,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 63.049.000,00
Anggaran:Rp 522.594.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 21.360.000,00
Anggaran:Rp 313.616.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 75.600.000,00
Anggaran:Rp 187.314.173,57