.jpeg)
KEGIATAN LANJUTAN PEMBAGIAN SRTIFIKAT PROGRAM PTSL TAHAP 4 TAHUN 2025 DI DESA MENDIK BERLANGSUNG SUKSES
Mendik, 17 April 2025 — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sukses melaksanakan Tahap 3, kini kegiatan berlanjut ke Tahap 4, pada hari ini di Ruang Rapat Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Program ini juga memberikan dampak ekonomi positif, karena sertifikat yang dimiliki masyarakat dapat digunakan sebagai jaminan usaha dan membuka akses permodalan dari lembaga keuangan.
Salah satu warga, Ibu Sumarni, mengungkapkan rasa syukurnya. "Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa tenang dan yakin bahwa tanah ini betul-betul milik saya secara hukum," ujarnya.
Program PTSL di Desa Mendik dijadwalkan akan terus berlanjut hingga tuntas.
