You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Mendik
Logo Desa Mendik
Mendik

Kec. Long Kali, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

selamat datang di desa mendik

MUSYAWARAH SEGMEN BATAS DESA MENDIK DENGAN DESA BENTE TUALAN

ETA LASTAMI, SE 02 September 2025 Dibaca 33 Kali

PEMERINTAHAN_DESA_MENDIK_KECAMATAN_LONG_KALI_KABUPATEN_PASER 

MUSYAWARAH SEGMEN BATAS DESA MENDIK DENGAN DESA BENTE TUALAN

Mendik, Selasa, 02 September 2025, Dalam rangka memperjelas batas wilayah administrasi desa, Pemerintah Desa Mendik bersama Pemerintah Desa Bente Tualan menggelar musyawarah segmen batas desa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kedua desa yang berbatasan langsung. Batas wilayah desa memiliki peran penting sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, pelayanan administrasi, serta pengelolaan potensi wilayah. Kejelasan batas juga dapat mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, musyawarah segmen batas menjadi langkah awal untuk memperjelas dan menyepakati garis pemisah wilayah secara bersama-sama. Adapun tujuan musyawarah ini ialah :

  1. Menyepakati titik-titik batas Desa Mendik dengan Desa Bente Tualan yang sebelumnya sudah di sepakati.

  2. Menjamin kepastian hukum atas wilayah administrasi desa.

  3. Mencegah potensi sengketa batas wilayah di masa mendatang.

  4. Mempererat hubungan baik antar desa dalam semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat, S.Hut.,M.Si), menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir. “Kejelasan batas desa adalah hal yang sangat penting. Dengan adanya musyawarah ini, kita berharap tidak ada lagi keraguan ataupun potensi perbedaan persepsi di kemudian hari dan tidak menghilangkan hak beradministrasi lahan atau pekarangan masyarakat yang ingin membangun serta tidak menghilangkan hak biroktrasi dan institusinya. Semoga hasil pertemuan ini menjadi dasar yang kuat untuk menjaga persaudaraan antar desa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Long Kali (Marwan Asri), yang turut hadir dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan batas desa. “Kami sangat mengapresiasi langkah musyawarah ini. Pemerintah Kecamatan Long Kali mendukung penuh kesepakatan yang dihasilkan, karena hal ini akan mempermudah proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di kedua desa. Melihat kembali sekmentasi pembahasan kembali pada berita acara yang telah di buat oleh orang-orang terdahulu,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Desa Mendik (Asrin), yang menekankan perlunya menjaga hasil musyawarah bersama.“BPD sebagai lembaga desa akan selalu mendukung keputusan yang telah disepakati bersama. Mari kita jaga hasil ini, sehingga masyarakat memperoleh kepastian yang jelas terkait batas wilayah, dan tidak ada lagi permasalahan di masa mendatang,” katanya.

Musyawarah dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan dan penuh keterbukaan. Kedua pihak saling menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan terkait kondisi lapangan. Diskusi berjalan lancar dengan semangat mencari titik temu demi kebaikan bersama. Dari musyawarah ini, disepakati beberapa langkah penting, antara lain:

  • Kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut untuk dijadwalkan peninjauan lapangan untuk penitikkan koordinat dan tracking lokasi yang menjadi batas desa.
  • Komitmen kedua desa untuk menjaga hasil kesepakatan ini serta menyelesaikan hal-hal teknis secara musyawarah.

Harapan kedepan pemerintah Desa Mendik berharap hasil musyawarah ini menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat hubungan antar desa, menjaga keharmonisan masyarakat, serta mendukung kelancaran pembangunan desa. Dengan adanya batas yang jelas, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, dan pembangunan dapat terarah sesuai wilayah administrasi masing-masing.

Penulis : Tami

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.052.955.085,92 Rp 3.682.809.000,00
55.74%
Belanja
Rp 1.949.355.150,00 Rp 3.884.872.273,57
50.18%
Pembiayaan
Rp 252.063.273,57 Rp 202.063.273,57
124.74%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 532.727.330,00 Rp 1.009.268.000,00
52.78%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 52.293.000,00 Rp 52.293.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.150.666.360,00 Rp 2.304.736.000,00
49.93%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 316.512.000,00 Rp 316.512.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 756.395,92 Rp 0,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 892.528.860,00 Rp 1.633.421.810,00
54.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 896.817.290,00 Rp 1.227.926.290,00
73.04%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.049.000,00 Rp 522.594.000,00
12.06%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 21.360.000,00 Rp 313.616.000,00
6.81%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 75.600.000,00 Rp 187.314.173,57
40.36%