
Selasa, 14/01/2025, PELANTIKKAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN LPM DESA MENDIK
Pelantikan Ketua Rukun Tentangga (RT) dan LPM tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Desa Mendik yang di hadiri oleh Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si), Sekretaris dan anggota BPD Mendik ( Jelimah dan Andri Wahyudi), Wakil Sekcam Long Kali (Marwan Asri) dan juga para peserta Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua LPM yang akan dilantik, Ketua Rukun Tetangga (RT) yang telah Purna Tugas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta perangkat dan staf desa.
Kegiatan Pelantikan tersebut belansung dengah Hikmat, seluruh peserta mengikuti serangkaian proses pelantikakan dengan baik. Setelah pelantikan selesai dan dilanjutkan pemberian Piagam Penghargaan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang telah Purna Tugas.
“Pemaparan Laporan hasil pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dibacakan oleh Kepala Dusun, adapun wilayah yang di pegang oleh Kepala Dusun ialah sebagai berikut :
- Dusun Atang Beda, memegang wilayah RT 01,02,03,04,05,13 dan 14
- Dusun Sekenduy, memegang wilayah RT 06,07,08,09,10,11 dan 12
- Dusun Sepetey, memegang wilayah RT 15,16,17,18,19,20 dan 21
Dalam sambutannya Kepala Desa Mendik (Zainul Aswat,S.Hut.,M.Si) Memberikan ucapan selamat kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang telah terpilih pada saat pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungannya dan juga menyampaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua RT.
Pak Kades juga menambahkan adanya permasalahan lingkungan yang sering terjadinya kasus-kasus yang telah di jalanin di desa. Bahkan banyak kasus-kasus yang merusak tatanan di desa, semoga dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) baru agar bisa berkolaborasi dan bersinergi membantu perangkat yang ada di desa Mendik.
“Bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sudah Purna Tugas sebisanya nanti pemerintah desa memberikan riward berupa Dana operasional selama sebulan walaupun tidak sebanding dengan pengabdiannya tetapi besar-kecilnya ini lah yang dapat kami berikan. Adapun sumber dana berasal dari Hadiah lomba desa Tahun 2023“ ucapnya.
Dalam Sambuatan Sekcam Long Kali (Marwan Asri) juga menyampaikan maslah pengadministrasian masing-masing bagian mulai dari pelayanan masyarakat, informasi dari pemdes ke Masyarakat dan menjaga kerukunan lingkungan dari pelayanan desa. Bangun kekompakan antar masyarakat di setiap RT, kunci kekompakkan itu berasal dari Ketua Rukun Tetangga (RT), kita jaga ketenangan, kenyamanan yang sudah baik kita pertahan kan yang belum bisa kita berbenah.
Ketua Rukun Tetangga (RT) pada saat koordinasi dengan desa ketika saat musyawarah musrembang kepada desa. Setiap Ketua Rukun Tetangga (RT) juga di wajibkan melaporkan suatu keadaan masyarakatnya contoh seperti ketika ada warganya yang lahiran dan sampaikan bantuan-bantuan seperti bantuan BPNT, BLT kepada masyarakatnya, Ketua RT juga koordinasi dengan bagian Kaurnya untuk maslah bantuan karena data yang diajuhkan di masukkan ke Aplikasi DTKS.


.jpeg)